WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan rincian harta milik pengusaha Harvey Moeis, Rabu (14/8/2024).
Rincian harta milik Harvey Moeis suami Sandra Dewi itu dibacakan jaksa saat sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.
Harvey Moeis adalah salah satu terdakwa perkara korupsi itu.
Baca juga: Tidak Temani Harvey Moeis, Sandra Dewi Pilih Bareng Anak di Rumah hingga Sebut Asal-usul Tas Branded
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan aset milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.
Aset milik Harvey Moeis itu antara lain properti berupa bangunan dan tanah, tas branded mewah, hingga ratusan perhiasan mewah milik Sandra Dewi.
Bangunan dan tanah di Jakarta itu atas nama Sandra Dewi.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Siap Disidangkan, Ini Deretan Barang Buktinya
"Aset itu diduga didapatkan terafiliasi dari hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah," kata Wazir Imam Supriyanto, anggota JPU Kejaksaan Agung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.
Menurut Wazir Imam, ada 88 tas branded dengan beragam merk dan 141 perhiasan milik Sandra Dewi yang dibelikan Harvey Moeis, juga diduga dari hasil dugaan korupsi PT Timah.
Harvey Moeis memutuskan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan itu.
Baca juga: Sering Nampang Pakai Jet Mewah, Ternyata Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cuma Penumpang
"Kami tidak eksepsi," kata Harvey Moeis setelah berbincang dengan tim kuasa hukumnya.
Saat ini jaksa telah menyiapkan 168 saksi untuk memberikan keterangannya terkait dugaan korupsi Rp 300 triliun di PT Timah.
Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya berupa tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.