WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Ketua RW 05 Jembatan Lima berinisial MA yang diduga memakai ijazah palsu dalam proses pemilihannya, terancam dihengkang dari jabatannya jika laporan itu absah kebenarannya.
Diketahui, kasus ijazah palsu itu diungkap oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zainal Arifin, Minggu (28/7/2024) lalu.
Zainal mengaku menemukan bukti ijazah MA palsu dari upayanya mencari tahu. Menurutnya, MA tidak memiliki ijazah sama sekali karena dirinya bahkan tak tamat Sekolah Dasar (SD).
Sejak kejadian tersebut, Ketua RW 05 Jembatan Lima belum memberikan konfirmasi apapun terkait dugaan tersebut, meski tim Warta Kota telah mendatangi kediamannya.
Terkait hal itu, Camat Tambora, Holi Susanto mengaku sudah memanggil MA ke Kantor Kelurahan untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut.
Ia menegaskan jika pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penggantian jabatan MA apabila dirinya ketahuan memalsukan ijazah SMA paket C-nya.
"Lurah akan bersurat ke Pihak PKBM Negeri 05 untuk klarifikasi keabsahan dokumen ijazah yang bersangkutan," kata Holi saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Temui Sandi Usai Video Damkar Gagal Selamatkan Gereja Viral, Ini Instruksi Wakil Wali Kota Depok
Baca juga: Sudin Pendidikan-LKSN Jaksel Gelar Bootcamp Komite Sekolah, Ini yang Dibahas
"Jika memang ditemukan ketidaksesuaian ijazah yang dimiliki oleh Ketua RW 05 dengan produk ijazah PKBM Negeri 05, maka sesuai Pergub RT RW nomor 22 tahun 2022, kepengurusan Ketua RW akan di pangku oleh Sekretaris RW," imbuhnya.
Namun hingga kini, Holi mengaku belum memberikan keputusan apapun.
Pasalnya, ia masih menunggu MA memberikan klarifikasinya kepada pihak kelurahan.
"Lurah sudah panggil Ketua RW 05, lurah sudah sampaikan perihal masalah tersebut. Tapi dari pihak Ketua RW blum ada klarifikasi terkait masalah tersebut," pungkas dia.
PPSU Sewa Orang Selidiki Dugaan Ijazah Palsu
Sebelumnya diberitakan, seorang PPSU bernama Zainal Arifin membongkar dugaan ijazah palsu yang diduga dipakai MA selaku Ketua RW 05 Jembatan Lima.
Menurut Zainal, semua itu bermula dari dirinya yang kerap mendukung lawan MA saat pemilihan Ketua RW dan pilihan Zainal selalu menang.
"Sebelum tahun 2015, itu kan ada pemilihan RW. Saya ngedukung lawan musuhnya MA, menang lawan musuhnya. MA kalah," kata Zainal.
"Di tahun berikutnya, ada lawan musuhnya lagi. Saya ngedukung lawan MA lagi, menang lagi lawannya. Di situ dia benci sama saya. Dan di tahun 2015, dia ada mau perpanjang kontrak PPSU. Saya diintimidasi, lurah diintimidasi," imbuhnya.
Puncaknya, lanjut Zainal, ia dipanggil pihak Lurah dan ditanyai apakah dirinya masuk PPSU karena menyogok atau tidak.
Mendengar hal itu, Zainal terhenyak kaget.
Pasalnya, ia merasa masuk PPSU secara murni tanpa ada uang belakang.
"Nah di situ saya diusut, sampai ramai ini 2023. Dan di saat 2023, saya dapat berita bahwa di RW 05, pemilihan 2022 katanya pencalonan ditutup cuma satu hari. Jadi sekarang dibuka pencalonan RW, ditutup langsung satu hari kemudian," jelas Zainal.
Ia pun mengaku curiga akan hal tersebut.
Dari sanalah, Zainal mulai mencari tahu informasi ijazah MA dengan bantuan orang bayaran.
Saat ijazah MA berhasil ditemukan, ia pun membawa ijazah yang tertera 'Paket C' itu ke Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM). Rupanya hasilnya tidak terdaftar atau palsu.
"Dan dia (PKPM) enggak ngeluarin ijazah tersebut, katanya. Nah, di kemudian hari, dua hari kemudian, saya ngecek ke Dinas Pendidikan, dari Dinas Pendidikan pun menyatakan bahwa itu ijazah palsu," jelas Zainal.
"Makanya saya langsung buat CRM. Buat CRM selama tiga kali. Nah di CRM itu, keluarlah surat dari dinas, menyatakan bahwa berdasarkan telepon PKPM dinyatakan (ijazah MA) tidak terdaftar dan di dinas pun tidak terdapar nama tersebut," imbuhnya.
Alih-alih merupakan lulusan SMA paket C, Zainal mendapati informasi bahwa Ketua RW 05 Jembatan Lima tidak tamat Sekolah Dasar (SD). MA diduga hanya bersekolah hingga kelas 4 SD.
"Ijazahnya ketemunya sampai SD aja. SD juga enggak ada," kata dia.
Kini, Zainal berharap upayanya ini bisa masuk hingga ke jalur hukum.
Pasalnya menurut dia, perkara tersebut sudah masuk ke ranah pemalsuan data.
"Karena udah masuk ke ranah ke RW-an. RW kan salah satu tangan kanan pemerintah," pungkas dia. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp