Berita Depok

14 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Nomor 8 Paling Sering Dilakukan ABG

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra di Depok pada Senin (15/7/2024)

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama dua pekan pada Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut diadakan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, Operasi Patuh Jaya ini diadakan untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.

“Kami tidak bekerja sendiri bersama TNI-Polri, Dishub dan stakeholder terkait,” kata Multazam saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok.

“Targetnya 14 pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas,” sambungnya.

Berikut 14 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2024:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. 
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat  yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan (stnk).
  11. Melanggar marka jalan 
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
  13. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB palsu.
  14. Penertiban parkir liar.

Kata Multazam, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi  preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.

“Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkini