Kerangkeng Manusia

Mahfud MD Kaget dan Kecewa Eks Bupati Langkat yang Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget dan kecewa dengan vonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

WARTAKOTALIVE.COM -- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget dan kecewa dengan vonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mahfud MD kaget saat mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Sebab, menurut Mahfud MD terdapat banyak bukti yang menguatkan TPPO oleh Terbit dengan menkerangkeng manusia.

“Ya, saya merasa sangat kaget. Karena tidak menyangka bahwa itu bisa bebas. Dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bebas,” ujar Mahfud MD dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, dirinya telah mendapatkan sejumlah data yang lengkap soal TPPO oleh Terbit ketika masih menjabat Menko Polhukam.

Data-data itu ia peroleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Eks Bupati Langkat Rencana Terbit Perangin-angin

Baca juga: VIDEO : Panglima TNI Usut Dugaan Intimidasi Korban Kerangkeng Manusia Langkat

“Komnas HAM datang ke saya. Komnas HAM datang ke saya memberi buktinya. Ini fotonya, ini yang memberi kesaksian. Tidak bisa mengelak, ini perdagangan orang,” kata Mahfud.

“Terus yang ini LPSK (menyatakan) ini sudah kami temukan. Saya yakin ini. Sudah, bawa saja (ke Pengadilan). Saya bilang ini sudah jelas kok salahnya,” sambungnya.

Saat itu, Mahfud MD mengaku sudah mengendus adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

Informasi yang didapatkan Mahfud kala itu, Eks Bupati Langkat memiliki relasi yang kuat dengan para pejabat di institusi-institusi tertentu.

Namun, berbekal bukti-bukti yang ada, Mahfud yakin upaya untuk menjebloskan Eks Bupati Langkat masih bisa dilakukan.

Baca juga: Pemprov Jakarta Totalitas Bantu ABG yang Jadi Korban TPPO, Dipaksa Open BO Oleh Pacar

“Oke lah, itu isu-isu. Tapi bawa saja ke pengadilan. Ternyata hari ini betul-betul bebas,” ucap Mahfud.

“Menjadi bukti dari spekulasi beberapa orang waktu itu. Ini sulit, ini orang jaringannya ke atas sana. Dia ini dengan Pak ini, dengan Pak itu dan macam-macam,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

Halaman
12

Berita Terkini