WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harap-harap cemas menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Seperti diketahui SYL menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Saat SYL Kena Ulti Jaksa KPK, Dikasih Lebel Tamak Demi Perkaya Keluarga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (11/7/2024).
Tessa memastikan penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan yang bisa membuat majelis hakim menghukum SYL seberat-beratnya.
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," kata Tessa dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Surya Paloh Akan Diperiksa KPK, Elit Nasdem Meradang, Pastikan Surya Tak terkait dengan Kasus SYL
Dalam perkaranya, SYL yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut.
Baca juga: SYL Terisak Saat Membaca Pledoi, Singgung Pengkhianatan Anak Buah
Mantan politikus Partai Nasdem itu mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri.
Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah.
Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.
Sementara itu, terkait vonis yang akan dibacakan, pihak SYL mengaku optimistis bakal diputus bebas.
"Bebas. Selalu target bebas. InsyaAllah kami optimis," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024) malam.
Optimis itu hadir lantaran tim penasihat hukum menilai kliennya tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.