WARTAKOTALIVECOM, Bandung – Pihak kepolisian melalui Polda Jawa Barat menyatakan patuh atas putusan hakim perihal praperdilan Pegi Setiawan.
Untuk itu dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan segera membebaskannya.
Pegi Setiawan diketahui menang dalam gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.
"Nanti kita secepatnyalah, begitu ya," ujar Kombes Nurhadi
Nurhadi menyampaikan bila bakal menyampaikan putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan kepada tim penyidik.
Sehingga, penyidik akan menindaklanjuti putusan itu, salah satunya membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Terlepas dari teknis pembebasan Pegi Setiawan, dikatakan bila Polda Jawa Barat akan patuh dan tunduk dengan hukum.
"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Nurhadi
Pegi Setiawan yang sebelumnya dikabarkan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.
Beberapa poin putusan hakim seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Senin (8/7/20204) yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.