Karena ASN tersebut dipastikan tak memiliki jabatan di Kemenkumham sehingga masih aktif bekerja.
Baca juga: Bobok Bareng Cewek di Hotel, Polisi Berpangkat Kombes Kepergok Nyabu
"Yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan tidak harus dinonaktifkan. Ya dia itu staf yang menangani tugas membantu pejabat operasional," ucap dia.
Hantor mengatakan pria oknum ASN tersebut bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Pegawai di DJKI sebagai staf dan saat ini sedang masuk dalam proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal," katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09