Pilkada 2024

Dukungan Tembus 1,2 Juta Tapi Tak Penuhi Syarat, Dharma Pongrekun Ungkap Biang Keroknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak penuhi syarat administrasi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa pasangan Dharma-Kun masih memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

"Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody. (m27)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkini