WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Densus 88 Anti Teror menangkap seorang pria yang bekerja sebagai penjual bubur sumsum berinisial AAR di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait kasus terorisme.
Densus 88 Anti Teror juga menggeledah rumah kontrakan AAR di Dusun Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024) siang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AAR ditangkap karena sudah merencanakan aksi teror bom.
"Ditangkap atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Trunoyudo menjelaskan dari tangan AAR disita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan pembuatan bom.
"Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," ungkapnya.
Baca juga: Abu Janda Tolak Zakir Naik ke Indonesia, Diduga Danai Terorisme dan Hasut Permusuhan Antar Agama
Aksi terorisme yang dilakukan oleh AAR rupanya bukan yang pertama kali. Ia sudah pernah 2 kali ditangkap terkait perkara ini.
"AAR juga merupakan residivis kasus terorisme di tahun 2011 dan 2018," beber Trunoyudo.
AAR ditangkap saat Densus 88 Anti Teror menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, ia diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme ISIS.
Saat ini, AAR masih diperiksa secara intensif.
Residivis Teroris yang Nyamar Jadi Penjual Bubur Sumsum
Warga Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang, dihebohkan kabar penggeledahan sebuah rumah kontrakan yang dihuni seorang pedagang bubur sumsum.
Penggeledahan dilakukan oleh Densus 88, lkarena penjual bubur sumsum diduga terkait kasus terorisme.
Lokasi kontrakan terduga teroris itu diketahui tak jauh dari Kantor Polsek Cikampek.
Baca juga: 48 Napi Teroris di Lapas Gunung Sindur Bogor Ucap Ikrar Kesetiaan Terhadap NKRI
Jika dilihat dari aplikasi Google Maps, jarak kontrakan ke kantor polisi tersebut 2,8 kilometer dengan waktu tempuh 8 menit bila menggunakan sepeda motor.
Untuk sampai di lokasi kontrakan itu harus masuk gang selebar 1,2 meter.
Gang berada 150 meter dari jalan besar yang bisa dilalui dua minibus.
Saat penggeledahan terjadi, area sekitar rumah itu dijaga ketat polisi.
Mobil Puslabfor dan Inafis Polres Karawang terparkir di ujung gang.
Polisi bersenjata laras panjang juga nampak hilir mudik.
Beberapa dari mereka terlihat membawa sejumlah barang dari dalam kontrakan tersebut.