Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain.
Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.
“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman pun merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK. Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.
“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.
Mahfud MD Curiga Ada Permainan di Kasus Vina Cirebon
Pernyataan Habiburrokhman itu merujuk pernyataan Mahfud MD perihal penegakan hukum dalam kasus Vina Cirebon.
Mahfud MD sebelumnya menilai ada permainan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Mahfud menilai penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut bukan hanya berbicara soal ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.
Komentar itu disampaikan Mahfud dalam chanel YouTube-nya Mahfud MD Official yang tayang, Selasa (11/6/2024).
"Saya berpikir ini bukan sekadar unprofesional, tapi ada permainan."
"Kalau ada perlindungan kepada seseorang atau (untuk) mendapatkan bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus itu sudah menjadi permainan yang jahat, saya cenderung (berpikir) ini lebih dari unprofesional tapi ada permainan," ungkap Mahfud.
Mahfud yang memberikan analisanya menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan saat polisi merilis tiga buron pelaku kasus Vina Cirebon setelah filmnya viral.
Hal lain yang membuat Mahfud heran adalah ditangkapnya Pegy Setiawan, pelaku buron.
Baca juga: LPSK akan Tetap Beri Perlindungan Meski Kesaksian Pembunuhan Vina-Eky Palsu
Menurut Mahfud, publik beranggapan bahwa Pegy yang ditangkap bukan pelaku sebenarnya.