3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Baca juga: Kendala Akun PPDB 2024 Belum Terverifikasi, Bisa Jadi Faktor Ini Penyebabnya
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. zona prioritas;
2. usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
3. urutan pilihan sekolah; dan
4. waktu mendaftar.
5. Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
Jadwal jalur zonasi PPDB Jakarta 2024
Jalur Zonasi Jenjang SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10 - 11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 12 Juni 2024 pukul 00.00- 14.00 WIB
- Proses seleksi: 10 - 11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 dan tanggal 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi: 24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan tanggal 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB