Pembunuhan

Razman Sebut Pegi Tergabung di Kelompok Jak Garis Keras, Sering Bentrok dan Sweeping Bobotoh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan dan anaknya Pegi Setiawan, tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu. Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterimanya diketahui bahwa Pegi Setiawan alias PS alias Perong, tergabung dalam kelompok Jak Garis Keras, yakni kelompok suporter Persija Jakarta di Cirebon. Pegi sering sweeping bobotoh, suporter Persib

"Adapun tentang orang tuanya PS, ayahnya di Cirebon menggunakan nama Rudy Irawan. Tapi di Bandung menggunakan A Saprudi. Ini berubah-berubah," ujarnya.

Menurut Razman dari data yang dimilikinya diduga ayah Pegi memiliki KTP ganda.

"Kita tidak menuduh siapa pun. Tapi data yang kami punya ini orang tuanya PS punya KTP ganda," katanya.

Ramzan mengatakan ayah Pegi merupakan sosok yang patut dicurigai karena identitasnya kerap berubah-ubah.

Ia juga mempertanyakan motif ayah Pegi melakukan hal itu.

Sebab kata Razman jika disengaja, bisa terjerat pidana karena melanggar UU Kependudukan.

Di mana setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diancam pidana 6 tahun penjara.

"Saya mendorong Polda Jabar untuk memeriksa Rudi Irawan atau A Saprudi atau ayah PS. Beliau diduga ber-KTP ganda," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Agus Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan, Tapi Lebih Ingat Sosok Ini Lucu

64 Pengacara Bela Pegi

Sementara itu sedikitnya 64 pengacara siap membela Pegi Setiawan di meja hijau karena meyakini Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina yang buron.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar Pegi mendapatkan penangguhan penahanan.

Muchtar Efendi, satu dari antara pengacara Pegi mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

Baca juga: Pegi Setiawan Ubah Nama Jadi Robi dengan Alasan Keluarga Bukan Takut Dikejar Polisi ?

Halaman
123

Berita Terkini