"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," ujar Ketut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini menambahkan profiling yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut di antaranya berupa pengambilan gambar.
"Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus," kata dia.
2. Penguntit diperiksa Paminal Propam
Setelah memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut, Kejagung langsung mengembalikannya ke instansi asalnya.
Pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut Ketut, anggota Densus itu kini sudah ditangani Mabes Polri.
"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," tutur dia.
Baca juga: Respon Kapolri saat Ditunjuk Jokowi untuk Klarifikasi Kasus Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88
3. Motif belum diungkap
Namun, Ketut enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan Kejagung terhadap anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie.
Kapuspenkum Kejagung ini juga tidak mau mengungkap motif ataupun tujuan anggota Densus 88 Polri tersebut.
"Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi," kata Ketut.
Begitu juga soal pihak yang menyuruh polisi melakukan aksi penguntitan ke Febrie.
Hal ini enggan diungkap Kejagung. Ketut meminta hal itu ditanyakan ke pihak Mabes Polri.
Sebab, oknum Densus 88 itu sudah ditangani oleh Paminal Propam Polri.