Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Namun, baru delapan orang yang ditangkap sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas delapan terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.
Proses penangkapan Pegi
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan alias Perong. "
Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan ciri-ciri buronan yang dicari polisi, Pegi saat ini berusia 30 tahun. Dia diduga melakukan pembunuhan saat masih berusia 22 tahun.
Pegi terakhir tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
Namun, pria bernama Pegi yang ditangkap polisi tampak memiliki rambut lurus dengan model belahan rambut ke arah kanan.
Pegi diketahui tinggal cukup lama di Bandung walau tidak diketahui ke mana saja dia pergi selama 8 tahun setelah terjadi kasus pembunuhan Vina.
Baca juga: Satu dari 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Anggy Umbara: Semoga Tidak Salah Tangkap
Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada upayanya mengganti identitas untuk menghilangkan jejak.
Jules mengungkapkan, Pegi ditangkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bekerja sama dengan tim Mabes Polri.
Menurut dia, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Pegi setelah memenuhi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP berupa ada keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk lainnya.
Jules melanjutkan, pihak kepolisian akan memproses ulang kasus Vina dengan memeriksa keterangan dari terduga pelaku setelah diamankan.
Keluarga Pegi yang sudah mengetahui penangkapan ini juga akan dimintai ketrangan.
"Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah-langkah termasuk, sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO," lanjutnya.
Saksi fakta minta perlindungan LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtiasmengungkapkan, lembaganya menerima permohonan perlindungan dari satu saksi kasus pembunuhan Vina tersebut. Tetapi, masih dalam proses telaah.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).
Namun, dia tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan itu karena masih dalam proses telaah oleh LPSK.
Susilaningtias hanya menyebut, satu saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eki, melainkan saksi fakta.
"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," ujarnya.
Mungkinkan saksi fakta itu adalah Linda?
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.