Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menolak menyetujui permohonan Dishub tersebut yang ingin melelang ratusan bus tersebut senilai Rp 23,1 miliar dalam rapat kerja pada Rabu (8/3/2023). Apalagi pengadaan bus tersebut sempat menimbulkan masalah di era Pristono, hingga dia berujung mendekam di tahanan.
“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.
Andyka mengaku, tahu proses pengadaan bus ini karena sempat ikut mengawasi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Dia juga meminta penjelasan DKI secara komprehensif terkait penyebab ratusan busyang tak lagi bisa beroperasi sehingga asetnya dihapus dan dilelang hingga Rp 21,3 miliar.
“Kami membutuhkan data yang valid, data yang lengkap karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini dari saat periode 2009-2014,” ucap Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.
Sementara Dishub memproyeksikan, nilai lelang busyang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.
Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi rencana penghapusan 417 busTransjakarta sebagai barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO). Syafrin menyebut, ratusan bus tersebut ingin dilelang karena sudah habis masa pakainya, bukan terbengkalai akibat dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.