1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, rapor kelas 8 semester 1 dan 2 dan rapor kelas 9 semester 1 SMP/SMLB/Mts, paket B atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS dan bahasa inggris
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
5. Sertifikasi prestasi akademik
6. Sertifikasi prestasi non akademik
7. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai cukup
Setelah kelengkapan dokumen, orang tua siswa wajib mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta
CPDB melakukan pemantauan hasil pendaftaran yang telah diunggah dalam laman sianidra
CPDB mendapatkan tanda yang berisi persetujuan prapendaftaran
Tanda bukti prapendaftaran yang dipakai untul proses pendaftaran PPDB pada laman ppdb.jakarta.go.id.
Bagi CPDB yang tinggal di DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 juni 2022 dengan ketentuan
- Asal sekolah di luar propinsi DKI Jakarta untuk Lulusan 2021, 2022 dan 2024
- Asal sekolah di dalam propinsi DKI Jakarta lulusan 2021 dan 2022
- Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya
- Berasal dari satuan pendidikan asing. (*)
Penulis : Wartakotalive.com/Dian Anditya Mutiara
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini