"Apakah itu berkontribusi langsung. Kami belum bisa mengatakan hal itu," sambung dia.
Sebelumnya, Polres Subang menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengungkapkan, atas kecelakaan maut tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka Sadira sang sopir bus Putera Fajar ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, dia adalah Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujarnya.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Diminta Terbitkan Aturan Study Tour
Menurut Kombes Wibowo, dari fakta-fakta tersebut, disimpulkan penyebab utama kecelakaan maut tersebut yang menewaskan sembilan orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta satu orang guru dan satu orang pengendara motor warga Cibogo Subang.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.
Kombes Wibowo juga menegaskan, bahwa dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," katanya.
Menurut Kombes Wibowo, pihaknya melakukan pendalaman sebelum menetapkan Sadfira jadi tersangka.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," imbuhnya
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli