Hari Buruh

Pesan Prabowo Subianto di Hari Buruh Berharap Makin Bersatu dan Sejahtera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres terpilih Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Buruh 2024

Sejumlah fakta pahit disebutkan Said Iqbal mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga upah minimum yang belum mensejahterakan rakyat. 

"Oleh karena itu partai buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya. 

Tuntutan Buruh

Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Dikatakan Iqbal aksi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate hingga Mimika.

Sementara itu buruh yang melakukan aksi mencapai 200.000 orang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: 3.454 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Hari Buruh 2024 di Jakarta

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2024).

Said Iqbal menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut. Dikatakannya karena upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.

Ilustrasi aksi buruh memperingati May Day. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Lanjut Said Iqbal pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

"Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali," tegasnya.

Alasan selanjutnya dikatannya tentang PHK yang dipermudah.

"Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini