Seperti diketahui dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan.
Tak hanya itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Alhasil saat salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.
Sama halnya jika terjadi proses jual beli saham yang dilakukan salah satu pasangan. Ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli usai pernikahan menjadi harta bersama. Saat satu pasangan ingin menjualnya, maka mereka akan membutuhkan persetujuan dari pasangannya.
Namun dengan adanya perjanjian ini, setiap pasangan tentu bisa lebih leluasa untuk melakukan kegiatan tersebut.
Aidil menyarankan, sebelum menikah sebaiknya pasangan membuat perjanjian pranikah, terutama bila pasangan adalah pengusaha. Karena aset sang istri juga akan disita.
”Pengusaha biasanya punya utang yang jumlahnya besar tuh, kalau disita, masa rumah pembelian si istri sendiri juga disita,” pungkas Aidil.
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Adapun koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis.
"Kejaksaan koordinasi terus dengan kami sejak awal," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Namun, Ivan enggan membeberkan hasil penelusuran PPATK yang dikoordinasikan dengan Kejagung. "Konfirmasi langsung ke Kejaksaan ya. Semua kami serahkan ke teman-teman JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Kejagung
juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Sejumlah aset juga telah disita dari para tersangka di antaranya empat mobil mewah dari Harvey Moeis hingga 238.848 meter persegi lahan smelter dari sejumlah perusahaan.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News