Pilpres 2024

Dasar Refly Harun Yakin Gugatan Dikabulkan MK, 3 Hakim Dulu Tolak Putusan 90 dan 2 Concuring Opinion

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun. Anggota Tim Hukum Timnas AMIN Refly Harun optimis Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatannya soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang. Salah satu dasarnya, menurut Refly, dari 8 Hakim MK yang menangani perkara Pilpres ini, 3 adalah hakim yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90 MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang akan mengabulkan gugatan pihaknya atau paling tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Salah satu dasarnya, menurut Refly, dari 8 Hakim MK yang menangani perkara Pilpres ini, 3 adalah hakim yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90 MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Dissenting opinioan adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau dari putusan yang artinya menolak putusan 90.

Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.

Putusan 90 inilah yang melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024, dan kemudian digugat di PHPU.
 
"Kalau kita berhitung dari putusan Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dikutip dari situs kumparaN, dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

Ketiga hakim itu, kata Refly adalah Ketua MK saat ini Suhartoyo; Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Arief Hidayat.

Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.

Concurring opinioan adalah menyatakan argumen berbeda tetapi sepaat atau sependapat dengan kesimpulan yang sama.

“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan gugatan kita. Insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” kata Refly.

Baca juga: Refly Harun Yakin Putusan MK Diskualifikasi Gibran karena Wajib Hukumnya, Pemilu Ulang Tanpa 02

“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja. Satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu, dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim, asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” papar Refly.

Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.

MK akan memutus sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024 dalam sidang pembacaan putusan.

Hati Nurani

Refly juga meminta \Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Halaman
123

Berita Terkini