Penggelapan

Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Diburu Polisi, Doktor Termuda Lulusan AS yang Gelapkan Dana Rp 9,2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko, menjadi buronan polisi usai jadi tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar. Ia merupakan doktor termuda lulusan Amerika Serikat.

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," katanya.

Sosok Yudi Utomo, Doktor Nuklir Termuda

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr Andi Sandi Antonius membenarkan, bahwa Yudi Utomo merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Meski demikian, urusan apapun yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan dan pencucian uang, menurut Andi tidak berkaitan dengan program dan kegiatan di UGM.

“Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM,” beber Andi saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Kamis (18/4/2024) malam.

Andi menjelaskan, aktivitas Yudi di lingkungan kampus tidaklah banyak, meski masih tercatat sebagai dosen UGM.

Pihak kampus, kata Andi, juga menyayangkan perbuatan Yudi yang tidak memikirkan konsekuensi dan berimbas ke nama kampus.

Dengan begitu, UGM menyatakan dukungannya ke polisi agar Yudi diproses secara hukum.

Menurut Andi, kampus siap dimintai keterangan, dalam konteks berbagi informasi data dari Yudi.

Yudi sendiri, kata Andi, merupakan alumni Jurusan Teknik Nuklir UGM angkatan 1989.

Baca juga: Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Resmi Ditahan Setelah Diperiksa 1x24 Jam

Yudi menyelesaikan jenjang magister serta doktornya di Iowa State University, Amerika Serikat. 

Yudi disebut-sebut sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.

Namanya Yudi sempat tenar ketika disebut-sebut menyelamatkan Batan Teknologi dengan menjadi direktur utama pada 2011.

Menurut Andi, UGM juga akan memberikan sanksi jika Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Di UGM, ada kode etik untuk dosen. Salah satunya, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ya ada sanksi akademik. Yang bersangkutan itu juga statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa kena disiplin kepegawaian,” ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini