WARTAKOTALIVE.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imardjoko, menjadi tersangka dugaan penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 9,2 miliar.
Penetapan tersangka Ahli Nuklir Yudi Utomo tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Kini Yudi Utomo yang merupakan Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi atau menjadi buronan polisi.
DPO diterbitkan polisi karena Yudi Utomo tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menjelaskan penyidik pun tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Yudi Utomo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," kata Kombes Dirmanto, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Prabowo Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 27 Rumah Sakit Jika Nuklir Korut Sampai ke Indonesia
Kasus ahli nuklir ini bermula saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Yudi Utomo diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar.
Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022.
Baca juga: Rusia Klaim Mampu Hancurkan Semua Negara NATO dalam Setengah Jam, jika Perang Nuklir Berkobar
Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," kata Johanes.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.