"Tentu kami dari maskapai sangat berkomitmen sebetulnya karena sebenarnya kami sudah punya MoU juga dengan BNN," kata dia.
Para tersangka itu kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai maskapai swasta dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Brigjen Mukti Juharsa selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Benar, ada 2 pegawai maskapai swasta yang kami tangkap," kata Mukti, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: VIDEO Polisi Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Tugas pegawai maskapai swasta, sambung dia, adalah menyelundupkan narkoba agar barang haram tersebut lolos pengecekan sampai dibawa ke kabin pesawat.
"Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ucap jenderal bintang satu itu.
Sejumlah barang bukti berupa sabu serta ekstasi turut diamankan pihaknya dalam penangkapan tersebut.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos kasus itu dalam waktu dekat.
"Besok (pada) Kamis (17/4/2024) akan kami rilis langsung di Bareskrim Polri," katanya. (m31)