Pilpres 2024

Tidak Hanya ke MK, PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Dianggap Melanggar Hukum telah Loloskan Gibran

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tidak hanya ke Mahkamah Konstitusi,  tim hukum PDI Perjuangan mengajukan gugatan kecurangan Pemilu 2024  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (2/4/2024).

Pada gugatan ke PTUN, inti tuntutan didalamnya berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut petitum atau tuntutan PDIP soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta :

1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nagita Slavina Bantah Raffi Ahmad Dibekuk Polisi karena Terlibat Pencucian Uang Harvey Moeis

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.

5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca juga: Begini Modus Licik 7 Petugas KPPS di Tapteng Gelembungkan Suara Anies-Cak Imin, Pelaku Diburu Polisi

Anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan tergugat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Sementara kami ini, fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi pada perbuatan melawan hukum," kata Gayus di PTUN Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

Gayus menyebut, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Jokowi.

Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum lewat diloloskannya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Gayus mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi dan KPU justru menguntungkan Prabowo-Gibran.

"Bahwa perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon nomor 2 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tuturnya.

Baca juga: Ahli di Sidang MK Ungkap Alasan Ganjar Bisa Kalah di Kandang Banteng : Gara-gara Blusukan Jokowi

Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum itu, Gayus mengatakan bahwa PDIP merasa dirugikan sebagai salah satu partai pengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum PDIP lainnya, Erna Ratnaningsih mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Menurutnya, pada saat penetapan tersebut yaitu pada Oktober 2023, KPU masih menggunakan aturan lama meski sudah ada putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres dari MK.

Erna mengatakan KPU baru mengubah aturan tersebut pada 3 November 2023 atau setelah meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Artinya mekanisme atau proses penetapan capres-cawapres itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," ujarnya.

Erna pun berharap, lewat gugatan ini, maka praktek-praktek semacam ini tidak terjadi lagi saat Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.

Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Jokowi soal Isu Bansos, Dedi Kurnia: Kemenangan Prabowo-Gibran Bisa Dianulir

PDIP sebut Gibran tak pantas jadi wapres

espons Gibran Rakabuming Raka terhadap tuntutan Pilpres diulang mendapat kecaman dari PDI Perjuangan.

Gibran dinilai tidak dewasa dalam berpolitik dan tidak memahami aturan Pilpres.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.

Chico menegaskan menyebut calon wakil presiden terpilih itu, belum menunjukkan kedewasaannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres.

Sebelumnya Gibran mempertanyakan materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Gibran menyebut lawannya di kontestasi Pilpres seolah ingin memaksakan kemenangan.

"Mereka menuntut Pemilu ulang, nanti kalau kalau mereka kalah lagi, di ulang lagi gitu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Ucapan Menohok Gibran untuk Lawannya: Kalau Pilpres Diulang dan Jagoannya Kalah, Diulang Lagi?

Kepada Kompas.com, Chico menyebut pernyataan seperti itu hanya mencerminkan bahwa Gibran kurang dewasa dan belum siapnya Gibran maju dalam kontestasi semasif kontestasi Pilpres.

Chico lantas menyinggung polemik pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang disebut-sebut menabrak konstitusi.

Adapun saat itu, Gibran disorot karena belum memenuhi syarat usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden.

Usia yang dipatok aturan Undang-Undang, seseorang baru bisa maju dalam kontestasi Pilpres jika berusia minimal 40 tahun. Namun akhirnya Gibran berhasil lolos syarat itu meski usianya baru 36 tahun.

"Karena memang secara UU yang orisinil bahwa usianya memang belum mencapai usia minimum.

Semakin memperlihatkan bagaimana kualitas dia dan ketidakpantasannya untuk menjadi wakil presiden," nilai Chico.

Politikus PDIP ini menambahkan, Gibran sepertinya tidak memahami bahwa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan langkah yang sah di hadapan Konstitusi.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, AHY: Jangan Lupa, Ada Peran SBY yang Rajin Turun Gunung

Salah satu upaya yang tengah dilakukan pihak Ganjar-Mahfud adalah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, pihak Ganjar-Mahfud ingin Pilpres diulang dengan tanpa menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Gibran rasanya enggak paham terkait dengan prosesi atau prosedur pemilu ini,

bahwa memang ada hal-hal dan ruang-ruang yang diberikan oleh Konstitusi kita untuk lanjut menggugat PHPU. Bahkan ada beberapa ruang lagi yang dapat dilakukan untuk menggugat hasil pemilu," ujar Chico.

"Jadi, tidak serta merta setelah penetapan oleh KPU, semuanya selesai," tandasnya.

Siapkan kursi untuk Anies dan Ganjar

Menurut rencana sidang perdana gugatan hasil Pemilu akan digelar pada Rabu (27/3/2024) besok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak MK akan menyiapkan kursi khusus untuk capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di dalam ruang sidang sengketa Pilpres 2024.

"Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2.

Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Selasa (26/3/2024).

Dua belas kursi lainnya akan digunakan untuk para kuasa hukum masing-masing kubu.

Para pihak lain yang juga ada di ruang sidang, mulai dari KPU RI sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, juga akan diberikan selusin kursi.

Baca juga: Koalisi Perubahan Serang Balik AHY, Jubir Demokrat: Lha Kalau Kalah Memang Bisa Berjuang?

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," jelas Fajar.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

MK juga akan membagi sidang sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 ke dalam dua sif, sehubungan dengan masuknya 2 gugatan sengketa Pilpres 2024.

Gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan pagi, sementara gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan siang.

Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca juga: AHY Mengaku Bersyukur Bergabung ke Kubu Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur Kita

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945. 

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.

 

 

Berita Terkini