Korupsi

Terkuak Hubungan Suami Sandra Dewi dengan Sosialita Helena Lim dalam Korupsi Tambang Timah

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

WARTAKOTALIVE.COM - Kejaksaan Agung RI ungkap hubungan suami Sandra Dewi Harvey Moeis dengan sosialita Helena Lim dalam kasus korupsi PT Timah.

Diketahui sebelum Harvey Moeis ditangkap, Kejaksaan Agung RI lebih dulu menangkap Helena Lim.

Helena Lim merupakan sosialita sekaligus selebriti yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Hanya selang sehari penangkapan Helena Lim, Kejagung menangkap Harvey Moeis dalam kasus yang sama.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (28/3/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).

Agar seakan-akan menyalurkan dana CSR tersebut, Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Baca juga: Dilakukan Sejak 2018, Begini Kronologi Korupsi Timah yang Menyeret Suami Sandra Dewi

Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Berita Terkini