Artinya partai besutan Kaesang Pangarep ini masih butuh 1,21 persen suara lagi untuk menembus ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hingga siang ini, sudah 36 provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara.
KPU masih melakukan rekapitulasi untuk dua provinsi yang masih tersisa yakni Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Sepertinya PSI butuh keajaiban untuk menambah 1,21 persen suara dari dua provinsi tersebut.
Dari hasil penghitungan suara hingga kemarin, PSI mendapatkan 4.190.779 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, PSI Butuh Keajaiban, PPP Diambang Degradasi
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, PSI hanya meraup 2,79 persen suara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang baru saja memberikan kursi ketua umumnya kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk membalikkan keadaan.
Sebagai catatan Papua dan Papua Pegunungan masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil).
Di Papua, ada 727.835 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara itu DPT Papua Pegunungan sebanyak 1.306.414 pemilih.
Perolehan suara ini memang belum final. KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.