Sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus sebagai berikut:
Masa kerja : 12 x satu bulan upah.
Bagi buruh atau pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tidak tentu lalu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapat THR.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul THR Harus Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Buka Posko Pengaduan Bila Pengusaha Melanggar