Hak Angket Kecurangan Pemilu

Megawati Tidak Ingin Grusa-grusu Soal Hak Angket, Mahfud MD: Hitung Semua Implikasinya

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berorasi di hadapan ribuan massa pendukung Ganjar-Mahfud dalam kampanye akbar di Benteng Vastenberg, Solo, Jawa Tengah (Sabtu (10/2/2024). Megawati tidak ingin buru-buru terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

"Maka jika itu yang dijadikan putusan MK, berlanjut ke MPR dan MPR punya waktu selama-lamanya 30 hari untuk menyelenggarakan sidang istimewa menindaklanjuti," sambung Eep.

Pada kesempatan yang sama  Eep menyebut, ada tiga lampu sorot yang menjadi perhatian semua pihak di dalam Pemilu 2024.

Pertama, Presiden Joko Widodo, yang menurutnya, telah melanggar konstitusi dan sejumlah aturan perundang-undangan.

"Dan saya tidak ingin mengulang. Itu bab yang sudah lewat. Semakin lama saya mengakses informasi lewat Youtube, terutama, semakin banyak orang yang berkeahlian menggambarkan dari perspektif mereka apa yang disebut sebagai pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi, pelanggaran sejumlah Undang-undang oleh Presiden Jokowi," tutur Eep

Menurut dia, Presiden telah melanggar aturan terkait pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di dalam kontestasi Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, telah memutuskan batas usia capres-cawapres yang pada akhirnya memberikan karpet merah bagi pencalonan Gibran, meski belum berusia 40 tahun.

"Pembiaran terhadap itu adalah dosa sejarah setiap orang di Indonesia.

Pembiaran pelanggaran konstitusi dan Undang-undang oleh presiden, tidak boleh dilakukan, apapun hasilnya, bahwa perjuangan untuk menuntut agar ini diadili, ini diperkarakan, sampai tuntas kemudian ujungnya bisa ada pihak yang kalah dan menang secara politik, itu urusan yang lain," jelasnya. 

Lampu sorot yang kedua yaitu penyelenggara pemilu, yang menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mesti bersikap untuk menyikapi problematika pemilu saat ini.

Paslon Prabowo-Gibran tidak sah

Menurut CEO Pollmark Indonesia ini, KPU dan Bawaslu tidak bekerja maksimal di dalam proses penghitungan suara.

Hal itu terlihat dari lambannya hasil penghitungan suara, meskipun mereka telah menggunakan teknologi pendukung.

"Ini adalah penghitungan suara paling lamban dan paling kisruh sepanjang kita menyelenggarakan pemilu.

Dan celakanya itu terjadi pada saat untuk pertama kali kita menggunakan teknologi yang sebelumnya belum pernah kita punya, yang disebut artificial intelligent yang dengan sangat mudah memindai PlanoC.hasil menjadi data numerik ke dalam satu aplikasi yang dengan sangat segera bisa menyelesaikan seluruh penghitungan di Indonesia 823.220 TPS semestinya," ungkap Eep.

"Yang terjadi kemudian sampai dengan hari ini kekacauan berlapis lapis," lanjut dia.

Halaman
1234

Berita Terkini