Hak Angket Kecurangan Pemilu

Megawati Tidak Ingin Grusa-grusu Soal Hak Angket, Mahfud MD: Hitung Semua Implikasinya

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berorasi di hadapan ribuan massa pendukung Ganjar-Mahfud dalam kampanye akbar di Benteng Vastenberg, Solo, Jawa Tengah (Sabtu (10/2/2024). Megawati tidak ingin buru-buru terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Setelah persiapan rampung, lanjut Andreas, usulan hak angket akan disampaikan di DPR.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan, hak angket diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari sedikitnya dua fraksi.

“Yang penting itu dipersiapkan dengan baik dan kemudian ini melalui prosedur untuk kemudian diajukan ke DPR di rapat paripurna,” ujarnya.

Andreas menilai, hak angket penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur dan adil, sebagaimana asas yang tertuang dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, apabila terjadi kekurangan dalam pemilu, hak angket dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilihan ke depan.

“Kita yang berada di parlemen, kita yang berada di dalam sistem kenegaraan, kita mempunyai kepentingan yang sama untuk pemilu yang lebih baik,” tutur anggota Komisi X DPR RI itu.

Berujung pada pemakzulan

Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah meyakini ujung dari hak angket tersebut tetaplah memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran sejak awal tahapan Pemilu 2024 di mana mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Sehingga hak angket itu bapak ibu sekalian, ujungnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR.

Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.

Eep menjelaskan, membeberkan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat itu di mana mekanismenya diatur hingga meliputi jangka waktu.

"Maka hak menyatakan pendapat DPR ini ketika disahkan di sidang paripurna DPR, bisa dilanjutkan dengan klausul pemakzulan dengan diajukan secara materi ke Mahkamah Konstitusi.

Butuh waktu

MK dikasih waktu selama-lamanya 90 hari untuk memprosesnya secara materi sampai kemudian mereka ke kesimpulan atau keputusan apakah memang pernyataan pendapat DPR itu secara materi bisa diterima," ujar dia.

Halaman
1234

Berita Terkini