"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN)," kata dia.
Whisnu juga menuturkan, para tersangka dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berbeda dengan dua tersangka lain yakni AA dan LSH yang saat ini masih jadi buruan polisi.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkanya.
Dari kasus ini, terhitung kerugian yang dialqmi para korban mencapai Rp 700 miliar. Akan tetapi, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban (member) yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ujar Whisnu.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik lanjut Whisnu, yakni menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 triliunĀ
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," ujar dia. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News