Kriminalitas

Rugi Ratusan Miliar, Korban Robot Trading Net89 Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka

Penulis: Nurmahadi
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban investasi bodong robot trading Net89, pantau sidang praperadilan tersangka Emmanuel Rusdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), berharap Hakim tolak gugatan praperadilan,

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sejumlah korban robot tranding Net89, yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Sembiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan tersangka, dalam kasus dugaan investasi bodong.

Adapun permohonan sidang praperadilan itu, diajukan tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89, Emmanuel Rusdi, dengan Perkara Nomor 18/Prapid/2024 yang didaftarkan di PN Jaksel.

“Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan juga Majelis Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini,” ucap kuasa hukum SISMI, Oktavianus kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).

Oktavianus menilai, Emmanuel Rusdi sebagai Manajer Informasi dan Teknologi di PT SMI, sudah sepantasnya dijadikan tersangka, karena mengetahui perjalanan investasi Net89 dari awal hingga akhir.

“Tugas manajer itu adalah turut serta menjalankan roda perusahaan. Jadi dari sini sudah jelas pastilah kita menduga dan meyakini bahwa si Manajer IT ini tentunya bukanlah orang bodoh, dia pasti tahu peran-perannya itu seperti apa di dalam kejadian Net89 ini,” kata dia.

Atas hal tersebut, Oktavianus pun berharap agar Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan, dapat menolak gugatan Emmanuel Rusdi.

“Karena banyak pelaku-pelaku lainnya yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami," ungkap dia.

"Kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilaan dimana lagi?. Tinggal ini satu-satunya,” sambungnya.

Di samping itu, Ketua Paguyuban SISMI, Stefanus Muniaga, mengatakan terdapat 800 korban investasi bodong Net89, dengan kerugian mencapai Rp 200 miliar.

“Kami sebagai korban inginnya kasus ini cepat selesai karena hampir semua kasus investasi bodong robot trading itu ending-nya itu sudah selesai dan semua aset-aset rampasannya sudah dibagikan ke korban, tinggal ini (Net89) yang belum selesai,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 orang yang merupakan pelaku kasus investasi bodong robot trading Net89, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan dari 13 tersangka, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) sedangkan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan Whisnu, 13 tersangka tersebut yakni AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS.

Namun, Status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Halaman
12

Berita Terkini