Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Gaji ini tentu belum termasuk dengan beragam tunjangan dan fasilitas yang didapat anggota DPR/DPD.
Tunjangan yang Didapat Anggota DPD
Berikut ini, beragam tunjangan yang berhak didapat Komeng apabila terpilih menjadi anggota DPD:
1. Tunjangan Melekat
-Tunjangan istri/suami Rp 420.000
-Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
-Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
-Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
-Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
-Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Baca juga: Surya Paloh Dipanggil Presiden Jokowi, PKB: Tidak Berkoordinasi dengan Kami