WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Alfiansyah Bustami alias Komeng berpeluang sangat besar menembus Senayan.
Saat ini Komeng berada di urutan teratas dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat.
Hitungan real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai, namun pelawak bernama asli Alfiansyah Bustami itu sudah meraih 1,3 juta suara.
Jika benar-benar duduk di kursi legislatif, berapa gaji yang bakal diterima Komeng?
Seperti dilansir Tribunjakarta, penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Komeng Berpeluang Besar Tembus ke Senayan, Iwan Fals: Negeriku Tambah Lucu Nih
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Perlu diketahi, gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Baca juga: Pihak Istana Bantah Panggil Surya Paloh, Stafsus Presiden: Beliau yang Ingin Bertemu
Berdasarkan atuaran tersebut, berikut gaji pokok yang diterima anggota DPR:
Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.