Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Serius Pilpres 2024

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menyoroti Pilpres 2024 yang sarat pelanggaran serius, yakni terstruktur, sistematis dan masif, karena itu pihaknya sedang mengumpulkan bukti.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi hari ini.

Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan hak suara.

“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut," ujar Ari Yusuf Amir, Ketua Umum THN AMIN, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Foto di Surat Suara Pemilu 2024 Viral Setelah Dianggap Nyeleneh, Komeng: Orang KPU Malah Tertawa

"Sampai saat ini call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” imbuhnya.

Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif.

Kini, dugaan tersebut menemukan pembuktiannya.

Ari menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, di mana pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Apa Harapan Inul Daratista Soal Pajak Hiburan?

Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat," katanya.

"Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count Mengejutkan, Bahlil: Jujur, Targetnya cuma 54 persen

Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat.

Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02.

Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.

Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.



Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02.

Halaman
123

Berita Terkini