Dia menilai aparat kepolisian yang melakukan penyergapan tersebut telah bertindak sewenang-wenang di luar koridor aturan.
"Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan kepolisian Indonesia," kata Bambang kepada Warta Kota, Rabu (10/1/2024).
"SOP (Standar Operasional Prosedur) penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut," imbuhnya.
Sementara dalam kasus penangkapan artis Saipul Jamil, lanjut Bambang, petugas kepolisian telah melanggar SOP Perkap lantaran mempertontonkan kearoganan.
"Sesuai pasal 71 yang menjelaskan tentang istilah tertangkap tangan, rombongan SJ (Saipul Jamil) dalam video tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan," kata Bambang.
"Bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba, tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara kasar dan arogan seperti itu," lanjutnya.
Penangkapan tersangka ada aturannya
Alih-alih bersikap arogan, petugas kepolisian bisa melakukan penangkapan dengan cara razia yang tata caranya diatur dalam Peraturan Kapolri tersebut.
Tentunya, dengan sikap yang sopan dan humanis.
"Dalam video penangkapan SJ tersebut, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukan atribut kepolisian, jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme," jelas dia.
Sementara apabila mengikuti Pasal 72 dalam Peraturan Kapolri, aksi penangkapan tersebut pun tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya, penyidik harus memiliki bukti-bukti lebih dulu sebelum menangkap seseorang.
"Dan harus melalui proses pemanggilan dan sebagainya yang juga harus dilakukan secara sopan dan humanis dan diatur dalam KUHAP," kata Bambang.
Terlebih, lanjut Bambang, Saipul Jamil posisinya bukanlah seorang residivis atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehingga, proses penetapannya harus mengikuti aturan.
"Modus penangkapan seperti itu memang sudah seringkali dilakukan aparat, terutama dalam kasus terorisme," ujar dia.
"Makanya aksi-aksi penangkapan dengan cara-cara preman seperti itu semuanya tak bisa dibenarkan karena menjauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan," lanjutnya.
Menurut Bambang, semua warga negara memiliki hak aman dan nyaman serta jauh dari ketakutan.
Baik ketakutan karena kejahatan maupun arogansi dari penjaga keamanan (kepolisian).
Baca juga: Akibat Diamankan Polisi, Saipul Jamil Trauma Lewat Jalur Transjakarta: Bawaannya Ngeri Banget
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerjunkan Propam Polres untuk memeriksa anggota Polsek Tambora yang terlibat penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.
Sebab, dalam proses penangkapan di jalur Bus TransJakarta di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat viral di sosial media.
Sejumlah orang yang mengabadikan proses penangkapan ini melihat sejumlah anggota polisi melontarkan umpatan dan pemukulan terhadap asisten Saipul Jamil.
Pada proses penangkapan itu, sejatinya anggota Polsek Tambora hanya tiga orang. Tapi saat proses penggeledahan banyak penyusup yang menyamar seperti anggota polisi.
Saipul Jamil sendiri sudah memberikan keterangan bahwa ia memahami dan mengapresiasi Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tapi, Kombes Pol Syahduddi telah berkomitmen akan memeriksa anggotanya dengan menerjunkan Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Di satu sisi kami mengapresiasi upaya anggota narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya," ucap Syahduddi kepada Wartakotalive.com melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut, maka ia tidak segan memberikan punishment (hukuman) kepada anggotanya.
Alumni Akpol 1997 ini memastikan akan menjaga obyektifitas dan menghindari konflik kepentingan terhadap anggota Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Bahkan, saat ini anggota tersebut sudah dibebas tugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Barat berjalan.
"Ini demi menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan obyektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," imbuhnya.