Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, mengenai putusan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Rafael, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Meski demikian, terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan Jaksa yang tidak diakomodasi majelis hakim.
“Maka dalam waktu tujuh hari ke depan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutur Ali.
Hal Meringankan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut bahwa pengabdian Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Adapun sejumlah pertimbangan memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan adalah Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News