Pilpres 2024

Hasil Survei CSIS, Elektabilitas Anies-Cak Imin Ungguli Ganjar-Mahfud, Jubir AMIN: Angin Segar

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Center for Strategic and International Studies (CSIS) merilis elektabilitas Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin atau Gus Imin (AMIN) berada di posisi kedua.

"Hal-hal seperti ini bisa kita antisipasi lebih baik lagi, sehingga pemilu atau kampanye bisa berjalan dengan damai aman semua tenang," imbuhnya.

Jubir Timnas Anies-Cak Imin Ditahan di Rutan Cipinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin atau cak Imin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan kasus penggelapan pajak.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya menjelaskan bahwa Nurindra yang juga politikus Partai Nasdem tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Nurinda diduga melakukan penggelapan pajak, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Nurindra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola PT yang serupa, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Terkait keterikatan dugaan tersebut, kini Nurindra ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," jelas Mahfuddin.

Terdapat satu tersangka lainnya, yaitu Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. 

Keduanya akan berada di rumah tahanan dengan durasi 20 hari, terhitung Rabu (27/12/2023) - Senin (15/01/2024).

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur perihal penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra.

"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," jelas dalam keterangannya.

Terkait perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 terkait ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali maupun diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya itu, dilanjut dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Halaman
1234

Berita Terkini