KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.
Salah satu ketentuannya, debat capres-cawapres ini harus dihadiri capres dan cawapres secara berpasangan, meskipun KPU membagi lima kali kesempatan debat menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing. Pada debat capres, porsi dominan debat ada pada capres, begitu pula sebaliknya.
Namun, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bakal kembali rapat dengan tim pemenangan/kampanye setiap pasangan capres-cawapres menyangkut pelaksanaan debat Pilpres 2024.
"KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye," kata Idham Holik.