WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dihilangkannya sesi debat cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi isu hangat sepanjang akhir pekan kemarin.
Isu yang berkembang menyebut keputusan KPU itu menguntungkan salah satu pasangan capres dan cawapres, yakni pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya pasangan ini kerab absen dalam berbagai forum debat atau adu gagasan.
Analis politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto menyebut pasangan nomor dua, terutama Gibran memang tidak punya pengalaman melakukan debat.
Teranyar, Prabowo hadir sendirian dalam dialog publik bertakuk "Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Jawa Timur, Jumat (24/11).
Tidak siap adu argumen
Dia menduga Gibran masih dilarang untuk tampil di debat-debat publik.
"Selain itu, dilihat dari kemampuan debat, memang dia tidak memiliki cukup banyak pengalaman," kata Agus seperti dilansir Tribunnews.com.
"Interaksi dia terhadap masalah-masalah nasional dan kemudian solusi yang mau mereka berikan dan ide-ide yang mau dia sampaikan itu memang sangat terbatas," ujar Agus.
Baca juga: Kaesang Jumawa: Prabowo-Mas Gibran Sudah Pasti Menang, saatnya Bantu PSI ke Senayan
Ke depan, Agus berharap Gibran bakal lebih sering hadir dalam debat-debat publik atau adu gagasan terkait pilpres.
Apalagi, Gibran harus berhadapan dengan cawapres Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
"Salah satu yang membuat ketakutan dia adalah karena keterbatasan pengalaman dan gagasan termasuk juga keterbatasan dalam mengartikulasikannya," tandas Agus.
Kubu Prabowo-Gibran membantah keras calon pasangan mereka takut debat. Mereka siap mengikuti aturan dan keputusan KPU.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bahkan menyebut ide penghilangan sesi debat capres justru diusulkan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan PakarTKN, Dradjad Wibowo.
Dia menyampaikan usulan agar capres-cawapres hadir bersama dalam setiap sesi debat itu muncul dalam rapat atau diskusi KPU dengan perwakilan dari ketiga paslon di kantor KPU pada 29 November 2023 lalu.
Usulan paslon Anies-Cak Imin
Dalam rapat tersebut, Prabowo-Gibran diwakili oleh 6 orang, dengan dipimpin oleh Burhanuddin Abdullah selaku Ketua Dewan Pakar TKN.
"Saya memang tidak hadir karena pada waktu yang sama ditugaskan mewakili TKN Prabowo-Gibran dalam acara Indonesia Economic Forum, yaitu the IEF Presidential Dialogue: State of the Nation, yang diselenggarakan di The Habibie & Ainun Library di Jakarta," ujar Dradjad dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Berdasarkan notulen internal TKN Prabowo-Gibran, rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Lalu, KPU memaparkan mengenai tanggal, tempat, tema, format acara, desain, dan susunan acara debat.
Setelah itu, kata Dradjad, perwakilan setiap paslon diberi kesempatan menyampaikan masukan atau usulan.
Dradjad mengungkapkan pihak Anies-Cak Imin lah yang mengusulkan agar format debat cawapres diubah.
"Perwakilan Anies-Muhaimin menyampaikan beberapa masukan/usulan. Salah satunya berbunyi kira-kira sebagai berikut: 'agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu/porsi berbicara silakan diatur oleh KPU'," tuturnya.
Baca juga: Tak Paham Orde Baru, Kaesang: Apakah Ada Penangkapan di Era Jokowi? Ternyata Ada
"Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya.
Notulis kami tidak mengetahui nama keduanya, tapi saya yakin KPU mempunyai daftar hadir, atau mungkin rekaman dari rapat tersebut," sambung Dradjad.
Pengurus teras PAN ini menjelaskan, ketika perwakilan Prabowo-Gibran mendapat giliran berbicara, Burhan menyampaikan beberapa masukan atau usulan.
Di mana, salah satu usulan Burhan adalah menyetujui usulan dari perwakilan Anies-Cak Imin itu.
"Dengan demikian, jelas dan gamblang bahwa Presiden Jokowi sama sekali tidak melakukan intervensi urusan debat kepada KPU.
Bahkan saya pribadi meyakini beliau tidak mengetahui tentang adanya usulan tersebut," jelas Dradjad.
Merujuk notulen internal kami, lanjut Dradjad, TKN Prabowo-Gibran memahami bahwa usulan tersebut datangnya justru dari tim Anies-Cak Imin.
Karena itu, Dradjad terkejut ketika membaca berita bahwa capres Anies Baswedan juga terkejut ketika format debat cawapres berubah.
Baca juga: Ganjar Pranowo Blusukan ke Pasar Inpres Kupang, Dengarkan Curhat Warga Sampai Borong Sayur dan Gula
"Karena saya sangat menjunjung tinggi check and recheck, dengan segala kerendahan hati saya menyarankan agar pasangan Anies-Muhaimin mengonfirmasinya kepada tim Anies-Muhaimin sendiri, khususnya mereka yang hadir dalam rapat di atas.
Dengan demikian, segala sesuatunya menjadi jelas dan gamblang," imbuhnya.
Kubu AMIN bantah keras
Secara terpisah Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Nihayatul Wafiroh membantah bahwa pihaknya mengusulkan tidak ada debat khusus calon wakil presiden (cawapres).
Ia mengatakan, dalam FGD bersama KPU dan perwakilan dua paslon lain, pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu datang bersamaan dalam setiap debat.
“Namun, bukan menghilangkan debat cawapres,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023) seperti dilansir Kompas.com.
Ia mengungkapkan, kehadiran capres-cawapres secara bersamaan penting dilakukan. Sekalipun, debat itu ditujukan khusus untuk capres atau khusus untuk cawapres.
Nihayatul mengatakan, capres bisa hadir hanya sebagai penonton jika cawapresnya berdebat, begitu pun sebaliknya.
“Usulan kami untuk hadir berpasangan lengkap bukan berarti hadir untuk berdebat. Serta juga bukan berarti menghilangkan debat antara cawapres,” katanya.
Di sisi lain, Nihayatul justru mengatakan bahwa perwakilan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sempat mengusulkan agar format debat hanya pemaparan visi-misi.
“Menurut tim paslon nomor 2, debat dengan model saling menanggapi antar paslon akan menghabiskan banyak waktu tanpa ada kesempatan menjelaskan visi dan misi masing-masing,” ujarnya.
KPU undang Paslon lagi
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menentukan format debat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang di dalamnya memuat pedoman teknis pelaksanaan debat.
Salah satu ketentuannya, debat capres-cawapres ini harus dihadiri capres dan cawapres secara berpasangan, meskipun KPU membagi lima kali kesempatan debat menjadi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Pembedanya hanya proporsi bicara masing-masing. Pada debat capres, porsi dominan debat ada pada capres, begitu pula sebaliknya.
Namun, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bakal kembali rapat dengan tim pemenangan/kampanye setiap pasangan capres-cawapres menyangkut pelaksanaan debat Pilpres 2024.
"KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye," kata Idham Holik.