WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Willy Sulistio (39) telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Dokter Qory Ulfiyah (37) oleh Polres Bogor pada Jumat (17/11/2023).
Kini, pria yang berprofesi sebagai konten kreator itu telah ditahan di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan tak lama usai dr. Qory berhasil ditemukan keberadaannya.
Usai ditemukan, dr. Qory langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut pada Kamis (16/11/2023).
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari dr. Qory dan para saksi, kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri," kata Rio di Cibinong, Sabtu (18/11/2023).
Willy Sulistio (WS) dijerat dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Buru Pelaku KDRT Terhadap Istri di Parung Panjang, Kapolres Beri Waktu Satu Pekan ke Kasat Reskrim
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun," papar Rio.
Kasus ini bermula dari hilangnya dr. Qory dari rumah mereka di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa, 14 November 2023.
Sebelumnya pada Senin,13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, korban masih memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS.
"Saat pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, dr. Qory memberhentikan film yang masih ditonton untuk mengambil kue ulang tahun yang telah dipersiapkan," jelas Rio.
Namun tindakan ini rupanya membuat pelaku WS sangat tersinggung.
Keesokan harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali film yang ditonton pada malam sebelumnya.
Baca juga: Malangnya dr Qory, Beri Kejutan Ultah untuk Suami Malah Berujung Pada KDRT
"Saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Bahkan pelaku mengancam korban dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang," ungkap Rio.
Kekerasan yang dilakukan oleh suaminya ini membuat dr. Qory ketakutan dan pergi meninggalkan rumah.
Dokter Qory lalu mendatangi Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan.