Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Selama menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak.
Titik temu tersebut menjadi latar belakang mengalirnya dana ke Eddy.
Direktorat Penyelidikan KPK mendapat pelimpahan kasus tersebut setelah pihak Pengaduan Masyarakat melakukan verifikasi dan telaah.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News