Pelecehan Seksual

Heboh, Eric Hiariej, Kakak Wamenkumham Dipecat UGM atas Dugaan Pelecehan Seksual

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eric Hiariej, mantan dosen Fisipol UGM, yang merupakan kakak kandug Wamenkumham, dipecat dari kampusnya atas kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi cantik.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hiariej bersaudara yakni Eddy dan Eric sungguh mencoreng nama keluarga.

Adik kakak yang pintar itu kini menjadi pesakitan setelah terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh ulah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej, atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Baca juga: Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Wamenkumham Masih Rajin Ngantor

Selang tak lama, ada berita baru soal Eric Hiariej, yang merupakan kakak kandung Eddy Hiariej.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, Eric baru saja diberhentikan atau dipecat sebagai dosen Fisipol oleh UGM, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi tahun 2016.

Kabar pemberhentikan Eric Hiariej tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi.

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," kata Andi, Rabu (15/11/2023).

Menurut Andi, pemberhentikan terhadap Eric Hiariej tersebut tidak dilakukan secara serta merta, karena melalui proses yang panjang.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Korupsi, Bukti Kemunduran Reformasi Hukum Era Jokowi

"Prosesnya tiga, empat tahun, kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ungkapnya.

Setelah konseling, UGM mendapati beberapa catatan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," jelas Andi.

Menurut Andi, status Eric merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga pemberhentiannya berada di ranah kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej pada 2 Maret 2022.

Baca juga: Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Tiga Tahun Jadi Pejabat Negara, Harta Meroket, Ini Datanya

Namun, Eric sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi menegaskan, secara kelembagaan, Eric sudah tidak menjadi bagian dari UGM setelah SK Mendikbud diterbitkan.

Kronologi Kasus

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej mencuat dari penuturan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto pada 3 Juni 2016.

Pada saat itu, ia memberikan tanggapan atas berita di The Jakarta Post berjudul "Sexually Harassed and Abused on Campus" satu hari sebelumnya.

Erwan menyampaikan, Fisipol UGM sudah menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric sejak 25 Januari 2016.

Fisipol UGM kemudian menggelar rapat gabungan dan memanggil pelaku untuk klarifikasi setelah mendapat laporan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat (3/6/2016), dilansir dari Kompas.com.

Pada saat itu, Eric dijatuhi sanksi pembebastugasan dari kewajiban mengajar dan pembimbingan skripsi dan tesis.

Usulan Eric sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan oleh Fisipol UGM.

Tak sampai di situ, Eric juga diharuskan menjalani program konseling dengan Women's Crisis Center guna penanganan perilaku pelecehan seksual.

Gratifikasi Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berstatus tersangka atas kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. (Kompas.com)

Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Laporan tersebut berasal dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 yang mengendus adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Helmut disebut memberikan sejumlah uang kepada Eddy yang berstatus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM usai meminta konsultasi hukum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Eddy.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Selama menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak.

Titik temu tersebut menjadi latar belakang mengalirnya dana ke Eddy.

Direktorat Penyelidikan KPK mendapat pelimpahan kasus tersebut setelah pihak Pengaduan Masyarakat melakukan verifikasi dan telaah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini