Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
Putusan MKMK akan dibacakan secara terbuka untuk umum, Selasa (7/11/2023) sore.
Para hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan oleh sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Patung Kuda Minta Tidak Sewenang-wenang
Selain terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan yang sudah mereka buat.
Mahkamah berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar Usman, Ketua MK yang sekaligus juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka masuk dalam rapat permusyawaratan hakim.
Putusan MK Nomor 90 ini mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dengan menambah frasa atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan tersebut membuat Gibran dengan gampang melenggangkan kaki maju sebagai cawapres.
Baca juga: Golkar Batal Lantik Gibran Jadi Anggota, Diduga Tunggu Sidang MKMK, Airlangga: Sabar Saja
Dari keputusan itu kini membuat sembilan hakim konstitusi diperiksa terkait pelanggaran etik.
Dari 21 laporan yang masuk, Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling banyak dilaporkan.
Disamping itu Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyebut bukti telah lengkap termasuk juga rekaman kamera pengawas, mengenai materi gugatan yang sempat ditarik lalu diajukan kembali ke MK.(m26)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News