WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pasangan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Meski mendukung, namun PSI berjanji akan mendorong penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu masuk ke dalam visi misi Prabowo Subianto.
Demikian dikatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Diketahui hingga saat ini hanya pasangan Prabowo-Gibran yang tidak memasukan visi misi penyelesaian HAM berat di masa lalu untuk kampanye Pilpres 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Kaesang Pangarep memastikan partainya akan mendorong semua visi misi yang baik untuk Prabowo-Gibran.
“Balik lagi, semua concern kita intinya untuk kemajuan Indonesia. Mau dalam bidang ekonomi, tadi dalam hukum. Pasti kita akan majukan semua,” kata Kaesang.
Baca juga: PSI Dorong Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masuk Visi Misi Prabowo Subianto
Kaesang berujar bahwa meskipun menjadi partai politik (parpol) terakhir yang bergabung dengan KIM, PSI tak serta merta menerima visi-misi Prabowo-Gibran begitu saja.
“Bukan berarti semua program yang diajukan capres-cawapres kita langsung setuju, enggak juga,” ujar Kaesang.
“Kami pasti akan dorong beberapa program yang selaras dengan yang PSI mau,” ucap Kaesang.
Adapun dalam visi dan misinya, Prabowo-Gibran tidak menjanjikan bakal menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Hal itu berbeda dengan rencana program kerja bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta bakal capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Anis Matta Jadi Sosok Pemberi Ide ke Jokowi untuk Koalisi Besar dengan Prabowo Subianto
Kedua pasangan calon (paslon) itu menyatakan bakal berupaya menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.
Diketahui di era pemerintahan Presiden Jokowi, negara sudah mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui pemerintah di antaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, dan Kerusuhan Mei 1998.
Bahkan pengakuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.