Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Gunakan Hak Angket Terhadap MK, Ini Respons PDIP dan Gerindra

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR yang hendak mengajukan hak angket terhadap MK. Menurutnya, itu bentuk pengawasan yang bagus, mengingat ada indikasi hakim MK melakukan pelanggaran etik yang serius.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan sinyal pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang muncul pada saat Rapat Paripurna DPR RI, kemarin.

Di mana, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasto menyatakan, bahwa PDIP dan TPN fokus turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus, pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto usai hadir dalam rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Hasto mengatakan, kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya. Namun, seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung yakni PPP, Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan.

"Gerakannya hanya tunggal," jelas Hasto.

Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, kiranya jawaban serupa mesti disampaikan oleh segenap pendukung Ganjar-Pranowo menanggapi apapun isu dinamika politik.

Hasto juga menyinggung soal situasi demokrasi di Indonesia yang dinilai mundur ke belakang.

"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto.

Respons Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menolak usulan anggota fraksi PDIP, Masinton Pasaribu untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Habiburokhman, sebagai lembaga yudikatif MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.

"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya mana tahu lah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2023).

Habiburokhman menjelaskan hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau eksekutif.

"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket gitu lho," ujar Habiburokhman.

Apalagi, kata Habiburokhman, jika usulan tersebut dilakukan berlatar belakang urusan politik.

"Kita boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini