Viral Media Sosial

Biasanya Berbeda Pandangan, Musni Umar Kini Dukung PDIP Ajukan Hak Angket MK, Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosiolog, Musni Umar

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.

Tak Hanya Batalkan Putusan Batas Usia Capres, Paman Gibran Bakal Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini menjadi pusat perhatian masyarakat.

Ipar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu disoroti setelah membacakan putusan kontroversial yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini secara langsung membuka peluang putra sulung Jokowi sekaligus keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

Benar saja, hanya berselang beberapa hari setelah pamannya membacakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Gibran secara aklamasi dipilih Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Prabowo dan Gibran pun resmi mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Atas putusan kontroversial tersebut, banyak pihakan menilai Anwar Usman diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Mengingat, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman tetap mengetuai sidang putusan meski sarat dengan kepentingan pribadi.  

Terkait hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan itu pun diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pun telah menjalani pemeriksaan perdana oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.

Dalam status twitternya @dennyindrayana pada Rabu (1/11/2023), Denny menyampaikan Anwar Usman tak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi juga kejahatan terencana.

Halaman
1234

Berita Terkini