Kabar Jakarta

Searching Lokasi Mahkamah di Google Maps, yang Muncul Mahkamah Keluarga

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Mahkamah Konstitusi di Google Maps berubah menjadi Mahkamah Keluarga, menyusuk keputusan kontroversial MK.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan berbagai reaksi.

Ada yang melakukan protes keras dan memintan MK dibubarkan, ada pula yang memberikan dukungan.

Namun ada seseorang yang memberi reaksi ini. Nama lokasi MK di Jalan Merdeka Utara itu diubah menjadi Mahkamah Keluarga pada mesin pencari Google Maps. Hal itu sedang ditelusuri oleh MK.

"Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Selasa (24/10/2023) seperti dilansir Kompas.com.

Sindiran terkait Mahkamah Keluarga ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Baca juga: Isyarat Kuat dari PSI, Dua Anak Presiden Jokowi Bakal Berada Kubu Prabowo Subianto

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Saat ini, 9 hakim konstitusi telah sepakat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna merespons banyaknya laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan itu.

Baca juga: Hasil Survei Libang Kompas: 60,7 Persen Responden sebut Gibran Produk Politik Dinasti

Salah satu yang terpilih menjadi anggota MKMK adalah Jimly Asshiddiqi. Hakim konstitutsi Enny Nurbaningsih mengatakan, Jimly disebut sebagai sosok yang dipercaya kredibilitasnya lantaran pernah menjadi Ketua MK.

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata Enny dalam konferensi pers, Senin.

Jimly digadang menjadi salah satu anggota MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan batas usia calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023) lalu, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Putusan perkara ini dinilai sarat kepentingan politik karena memuluskan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Jimly akan ditemani dengan dua anggota MKMK lainnya yaitu eks Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior, Wahiduddin Adams.

Halaman
12

Berita Terkini