3. Tidak berjambul atau berponi.
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
b. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnay di Google News