Ia menuturkan pihaknya buka peluang akan menjatuhkan sanksi pidana kepada Andri.
Baca juga: Dijuluki Ratu Narkoba, Adelia Putri Terafiliasi Bos Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
"Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana," ucapnya.
"Kalau dia masih menjadi polisi, ya kami harus proses etik dengan risiko PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," sambung dia.
Listyo Sigit pun memastikan, tidak akan ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melanggar hukum.
"Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," kata jenderal bintang empat itu.
Baca juga: 39 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk, Sang Bos Besar Tetap Tak Tersentuh Polisi
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Andri sudah menjadi tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap Mukti, saat dihubungi pada Kamis.
Kini, Andri diketahui telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News