"Pemerintah DKI Jakarta atau Dinas Bina Marga harus segera bertindak proaktif menertibkan seluruh jaringan kabel utilitas yang menggelantung, seperti instruksi PJ Gubernur DKI," kata Nirwono saat dihubungi, Kamis.
Bahkan menurutnya, ultimatum kepada para pemilik kabel utilitas perlu diberikan agar tidak abai dengan proyeknya sendiri.
"Jika peringatan ini masih diabaikan, maka Dinas Bina Marga berhak memutus atau memotong dan merapikan kabel utilitas tersebut," jelas Nirwono.
Sementara apabila kabel tersebut mengakibatkan kecelakaan, lanjut dia, maka mereka harus bertanggung jawab terhadap korban.
"Dan Pemerintah DKI Jakarta juga dapat memberi sanksi lebih tegas kepada pemilik kabel tersebut, seperti pencabutan izin usaha dan memutuskan seluruh kabel milik perusahaan tersebut," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News